Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tepati Janji, Bupati SBD Resmi Perpanjang Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Jabatan

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

“Saya akan meneken perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya,” kata Bupati SBD, Kamis(11/07/2025) lalu di Desa Kadekap, Kodi Utara dalam rangkaian kegiatan rekonsiliasi Lodo Waimaringi Pada Waimalala.

Baca Juga  Menang Pilkada SBD, Ratu Wulla; Tidak ada lagi celah bermain

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya akan dilakukan pekan depan.

“Jadi kepala desa saya sampaikan minggu depan saya akan teken perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” sebutnya.

Baca Juga  Temuan Dinas Pendidikan SBD di Lapangan, SDK Ilhaloko Manganipi Hanya Punya 5 Siswa Kelas I, Apin Nilan: Dapat Salur BOS 110 Siswa

Kendati masa jabatan kepala desa diperpanjang, Bupati SBD mengingatkan semua kepala desa supaya menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang.

“Hati-hati, dengan perpanjangan jabatan jangan buat semaunya,” pintahnya dengan tegas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Coba Di periksa dlu hasil kerja mereka selama beberapa tahun setelah itu Bari lanjut perpanjangan jabatan Kan lebih bgs soalnya banyk kpl desa yg melanggar peraturan bahkan korupsi

Tutup
error: Content is protected !!