Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tepati Janji, Bupati SBD Resmi Perpanjang Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Jabatan

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

“Saya akan meneken perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya,” kata Bupati SBD, Kamis(11/07/2025) lalu di Desa Kadekap, Kodi Utara dalam rangkaian kegiatan rekonsiliasi Lodo Waimaringi Pada Waimalala.

Baca Juga  Gerindra SBD Sebut Sudah Ada Arah Dukungan Terhadap Calon Bupati SBD, Siapakah Dia?

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya akan dilakukan pekan depan.

“Jadi kepala desa saya sampaikan minggu depan saya akan teken perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” sebutnya.

Baca Juga  Diduga Kerja Abal-Abalan Dengan Habiskan Rp300 Juta; Itu bukan pokir DPRD

Kendati masa jabatan kepala desa diperpanjang, Bupati SBD mengingatkan semua kepala desa supaya menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang.

“Hati-hati, dengan perpanjangan jabatan jangan buat semaunya,” pintahnya dengan tegas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Coba Di periksa dlu hasil kerja mereka selama beberapa tahun setelah itu Bari lanjut perpanjangan jabatan Kan lebih bgs soalnya banyk kpl desa yg melanggar peraturan bahkan korupsi

Tutup
error: Content is protected !!