Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ternyata PPPK Tahap 1 Sumba Barat Daya yang Sudah Diangkat Belum Bisa Tidur Nyenyak

Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja(PPPK) Kabupaten Sumba Barat Daya resmi mengantongi SK dan SMPT.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja(PPPK) Kabupaten Sumba Barat Daya resmi mengantongi SK dan SMPT.

Mereka segera aktif pada bulan Juni mendatang. Meski sudah mengantongi SK, ternyata PPPK Tahap 1 ini belum bisa tidur nyenyak karena dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

Mereka akan diberhentikan meski belum menjabat selama 5 tahun jika melanggar beberapa peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Soal Laporan Kehadiran Remigius, Kepsek SDN Gollu Utta Bantah Tudingan Staf Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya

Hal ini pun dipertegas oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla ketika memberi arahan dalam kegiatan penyerahan SK kepada 1.061 PPPK Tahap 1 dan 124 CPNS, Jumat(30/05/2025).

“Ingat, PPPK aturan pemberhentian ada. Berani saya temukan ada yang main-main dengan pekerjaan, tidak maksimal bekerja, saya akan berhentikan. Karena kalian ini dibiayai oleh negara dari pajak rakyat,” tegas Bupati Ratu.

Baca Juga  Gubernur NTT Sebut Pulau Sumba Bukan Daerah Tambang Pasir Laut: Tidak Ada RTRW

Lebih lanjut, Bupati Ratu menekankan pentingnya disiplin dan penuh tanggung jawab dalam bekerja.

Menurutnya, tenaga ASN bekerja bukan karena tekanan ataupun takut terhadap pimpinan, melainkan atas dasar dari dalam diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!