Ternyata PPPK Tahap 1 Sumba Barat Daya yang Sudah Diangkat Belum Bisa Tidur Nyenyak
TIMEXNTT – Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja(PPPK) Kabupaten Sumba Barat Daya resmi mengantongi SK dan SMPT.
Mereka segera aktif pada bulan Juni mendatang. Meski sudah mengantongi SK, ternyata PPPK Tahap 1 ini belum bisa tidur nyenyak karena dapat diberhentikan sewaktu-waktu.
Mereka akan diberhentikan meski belum menjabat selama 5 tahun jika melanggar beberapa peraturan yang berlaku.
Hal ini pun dipertegas oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla ketika memberi arahan dalam kegiatan penyerahan SK kepada 1.061 PPPK Tahap 1 dan 124 CPNS, Jumat(30/05/2025).
“Ingat, PPPK aturan pemberhentian ada. Berani saya temukan ada yang main-main dengan pekerjaan, tidak maksimal bekerja, saya akan berhentikan. Karena kalian ini dibiayai oleh negara dari pajak rakyat,” tegas Bupati Ratu.
Lebih lanjut, Bupati Ratu menekankan pentingnya disiplin dan penuh tanggung jawab dalam bekerja.
Menurutnya, tenaga ASN bekerja bukan karena tekanan ataupun takut terhadap pimpinan, melainkan atas dasar dari dalam diri.
Dengan begitu, Bupati Ratu meyakini bahwa peningkatan pelayanan publik di daerah ini akan semakin lebih baik lagi.
“Bekerja semaksimal mungkin sesuai tupoksi kita masing-masing. Teman-teman PPPK lakukan tugas dengan iklas, yang terbaik dan tanamkan dalam diri kalian untuk melakukan hal yang terbaik, tidak boleh setengah-setengah,” tambah Bupati Ratu.
Dikesempatan itu, PPPK dan CPNS yang menerima SK diminta supaya langsung bekerja secara total di tempat penempatan masing-masing.***
Tinggalkan Balasan