Tidak Terbukti Bersalah, DKPP RI Memulihkan Nama Baik Bawaslu SBD dan KPU SBD
Selanjutnya, dalam persidangan itu, Heddy juga merahabilitasi nama baik ketua Bawaslu SBD bersama anggota.
“Merahabilitasi nama baik teradu VI, Yeremias Bayoraya Kewuan selaku ketu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, teradu VII, Emanuel Koro, teradu VIII, Septi Handayani masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.
Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan