Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tidak Terbukti Bersalah, DKPP RI Memulihkan Nama Baik Bawaslu SBD dan KPU SBD

Selanjutnya, dalam persidangan itu, Heddy juga merahabilitasi nama baik ketua Bawaslu SBD bersama anggota.

“Merahabilitasi nama baik teradu VI, Yeremias Bayoraya Kewuan selaku ketu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, teradu VII, Emanuel Koro, teradu VIII, Septi Handayani masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.

Baca Juga  Sebelum Putuskan Kabel Listrik, Kepala Desa Weepangali Sempat Minta Uang Rp400 Ribu, Bupati dan Wabup SBD Turun Tangan

Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.***

Baca Juga  Refocusing Anggaran, Bupati SBD; kepala daerah harus putar otak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!