Turun ke SPBU, Bupati Ratu Wulla: Jual BBM Eceran Wajib Ada Izin, Tanpa Izin Itu Melanggar Hukum
STORINTT – Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla turun langsung ke SPBU Taworara, Selasa (27/10/2026) untuk memantau pelayanan BBM di tengah kelangkaan yang meresahkan warga.
Di hadapan masyarakat dan para penjual eceran, Bupati Ratu menegaskan penjualan BBM eceran tidak dilarang, namun wajib memiliki izin resmi. Ia menegaskan, jika tanpa izin, itu melanggar hukum.
“Bukan larangan untuk mengecer bahan bakar minyak Bapak Ibu. Ya tidak dilarang, silakan kalau untuk menjadi usaha Bapak Ibu, tetapi dengan catatan yang mau jual bensin eceran tolong punya izin,” tegas Bupati Ratu Wulla di SPBU Taworara.
Ia mencontohkan, seperti penjual minyak tanah yang memiliki izin lengkap dari pemerintah. Hal yang sama harus berlaku bagi penjual BBM eceran.
“Boleh berdagang BBM eceran tapi dengan catatan harus ada izin, karena menjual BBM tanpa izin akan dikenakan sanksi, kita melanggar hukum,” ujarnya.
Bupati Ratu Wulla menegaskan, dirinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, Pemerintah hadir untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ia menegaskan bahwa tidak ada satupun orang yang kebal hukum di Indonesia.
“Saya sebagai Bupati, saya taat kepada aturan apapun. Saya mau menjaga jangan sampai masyarakat saya berhadapan dengan hukum,” kata Bupati Ratu Wulla.
“Ketika aturan berlaku Bapak Ibu, tidak ada yang kebal hukum, tidak ada toleransi. Saya akan berdiri untuk semua masyarakat, bukan untuk satu kelompok saja,” lanjutnya.
Bupati Ratu Wulla bahkan mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakannya untuk membencinya, asalkan aturan ditegakkan demi kebaikan bersama.
“Silakan kalau hari ini Bapak Ibu benci dengan saya, silakan membenci saya, tapi ini untuk kebaikan kita semua. Kalau nanti ada penertiban oleh pihak kepolisian, jangan datang berlindung ke saya. Kalau berhadapan dengan hukum, saya bukan orang yang kebal hukum,” tegasnya.
Terkait mahalnya harga eceran yang disebut mencapai Rp100.000 per botol, Bupati Ratu Wull menilai hal itu sudah keterlaluan dan tidak boleh terjadi lagi dengan alasan mencari nafkah.
“Jual BBM 1 botol 1 liter sampai Rp100.000 ini kan keterlaluan. Jangan karena alasan mencari lapangan pekerjaan dan lain sebagainya. Kalau nanti suata saat kalau kendaraan bergeser dari BBM ke kendaraan listrik, Bapak Ibu mau jual apa lagi,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Ratu Wulla juga kembali menegaskan kebijakan pembatasan pembelian BBM yang telah disepakati.
“Saya mau tanya Bapak Ibu, dengan kebijakan pemerintah kendaraan roda dua Rp50.000, kendaraan roda empat Rp150.000, ada yang protes? Kalau ada yang protes, saya lagi di sini, datang bicara, saya mau dengar apa alasan Bapak Ibu, sehingga kita cari solusi bersama,” ujar Ratu.
“Yang tidak setuju boleh, silakan, Bapa Mama punya hak berbicara. Semua yang mau berbicara silahkan, kalau di sini ada yang jual eceran, Mama-mama mau berpendapat silakan sampaikan pendapat. Saya tidak marah Bapak Ibu, tapi saya akan memberikan pencerahan agar kita taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati Ratu Wulla.***