Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

Sebelumnya, pada Pasal 26 ayat (2) UU nomor 06 tentang desa tahun 2014 menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun dengan revisi dan penetapan undang-undang nomor 3 tahun 2024, pasal 26 ayat (2) pada poin (b) kepala desa wajib mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota.

Baca Juga  Oknum PPK Diduga Memihak Salah Satu Bakal Paslon, Bawaslu Enrekang Lakukan Penelusuran

Kades harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bupati/walikota menerbitkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kades.

Baca Juga  Digaji Rp44 Juta, TKW Taiwan Merasa Direndahkan Karena Anaknya Dapat Makan Siang Gratis

Dengan perubahan itu, kepala desa tak lagi punya kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!