Walau Sudah Klarifikasi, Kades SBD Buka-Bukaan, Pernah Setor Lewat Staf Dinas PMD dan Camat
TIMEXNTT – Walau sudah klarifikasi, kepala desa di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur malah buka-bukaan soal pungli.
Bahkan pernah disetor tunai melalui oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD).
Untuk diketahui, pada hari Rabu(22/01/2025) kemarin Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Simon Lende mengundang sejumlah wartawan untuk melakukan klarifikasi atas informasi tentang dugaan pimpinan Badan/Dinas yang diduga meminta jata reman kepada desa.
Meski tidak disebut nama lembaga dan juga nama Pimpinan Dinas/Badan, Simon Lende malah merasa bahwa dugaan meminta jatah reman itu ditujukan kepada dirinya.
Ia merasa bahwasannya dinas yang dipimpinannya bersentuhan langsung dengan pemerintah desa di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
“Memang dalam pemberitaan itu tidak disebut nama kadis, tetapi saya merasa karena saya pimpinan kadis PMD yang berhubungan langsung dengan kepala desa,” ngaku Simon.
“Saya mau mengklarifikasi tentang berita bahwa ada oknum kadis yang melakukan palak ataupun pungli terhadap penyaluran dana desa,” tambah Simon dalam memberi klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Rabu, (22/01/2024) di ruang kerjanya.
Kendati membuat klarifikasi, seorang kepala desa di Kabupaten Sumba Barat Daya yang namanya diminta untuk disamarkan mengaku pernah melakukan penyetoran. Penyetoran itu dilakukan pasca pencairan uang desa.
“Saya pernah diminta juga oleh kadis,” ngaku kepala desa itu ketika menghubungi timexntt.id, Kamis(23/01/2024).
Kades itu menduga bahwa bukan hanya satu dua desa yang mengalami hal sama. Penyetoran sejumlah uang dilakukan bukan hanya pada dinas PMD melainkan di pihak kecamatan.
Ia menjelaskan, alasan diminta fee dari uang desa yang dicairkan bermacam-macam. Salah satunya supaya proses pencairan cepat dilakukan.
Sementara nominal uang yang disetor bervariasi. Paling banyak Rp2 juta setiap pencairan.
“Bukan hanya di PMD saja bahkan di kecamatan juga. Jumlahnya tidak ada target . Paling besar Rp2 juta. Pokoknya mereka ada cara saja minta mau bagaimana lagi,” sebutnya.
Lebih lanjut, kades itu menuturkan, dirinya kadang ditelefon ketika menjelang pencairan. Namun, ia enggan mengangkat telefon tersebut.
Pada tahun 2022, ia pernah menyetor Rp2,5 juta. Kemudian pada tahun 2023 Rp1 juta. Sedangkan pada tahun 2024 tidak menyetor.
Dengan berbagai cara yang dilakukan oleh kepala dinas, ia terpaksa melakukan penyetoran secara tunai.
“Saya pernah juga setor tunai distaf PMD ketika saya pergi kantor dinas. Tidak ada penyetoran melalui transfer. Kadang Rp1,5 juta tidak merata. Kadang Rp1 juta hingga Rp2 juta,” tambahnya.***
Tinggalkan Balasan