Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Warga Sumba Tengah Kini Bisa Urus Peralihan Hak Tanah Secara Elektronik

TIMEXNTT – Akhirnya, warga Kabupaten Sumba Tengah tidak perlu lagi mengurus peralihan hak tanah secara manual.

Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik yang mulai berlaku serentak di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi NTT, termasuk Kabupaten Sumba Tengah.

Peluncuran ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, di Kupang. Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat administrator BPN NTT, pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi NTT, baik secara luring maupun daring.

Baca Juga  Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Bilang Begini

Dalam sambutannya, Fransiska Vivi Ganggas menegaskan bahwa transformasi digital merupakan langkah besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Transformasi digital ini bukan sekadar perubahan sistem. Lebih dari itu, ini adalah upaya menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi layanan berbasis elektronik ini sangat bergantung pada sinergi antara BPN dan PPAT.

Menurutnya, kedua pihak memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan digital berjalan lancar dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Momentum ini menjadi tonggak penting bagi Provinsi NTT, mengingat keterbatasan akses dan jarak selama ini kerap menjadi kendala masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.

Baca Juga  Wujud Kepastian Hukum, Pertanahan Sumba Tengah NTT Bagikan Ratusan Sertifikat di Praimadeta

Melalui sistem baru ini, pelayanan diharapkan lebih efisien, tepat waktu, dan tetap menjamin kepastian hukum.

Sebagai bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transformasi digital di bidang agraria, NTT menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan implementasi layanan ini secara serentak.

Dengan demikian, warga Sumba Tengah kini sudah bisa melakukan layanan peralihan hak tanah secara elektronik, tanpa harus lagi melalui proses manual yang memakan waktu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!