"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Wartawan Floresa Ditangkap Hingga Dicekik Oleh Oknum Polisi Saat Peliputan, Komnas HAM RI Layangkan Surat di Kapolda NTT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Republik Indonesia angkat bicara dalam menyikapi tindakan oknum polisi yang sudah melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap Herry Kabut.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Seorang wartawan yang juga Pimpinan Redaksi media online Floresa.co, Herry Kabut ditangkap hingga dicekik oleh oknum poisi saat meliput aksi penolakan warga terhadap proyek Geotermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu(02/10/2024) kemarin.

Buntut dari itu, berbagai kecaman datang dari berbagai pihak yang menilai tindakan oknum aparat kepolisian di Kabupaten Manggarai itu melawan hukum.

Kali ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Republik Indonesia angkat bicara dalam menyikapi tindakan oknum polisi yang sudah melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap Herry Kabut.

Komnas HAM melayangkan surat di Kapolda NTT perihal permintaan keterangan mengenai penangkapan atau pengamanan yang dilakukan oleh anggota polres Manggarai terhadap warga Desa Poco
Leok dan Pemimpin Redaksi Floresa dengan nomor: 831/PM.00/TL.02/X/2024.

Baca Juga  Oknum Polisi Menggiring Wartawan Floresa Untuk Menirukan Pernyataan Klarifikasi; Kami akan kena nanti kalau kraeng beri klarifikasi di Polres

Surat tersebut dilayangkan pada Jumat 04 Oktober 2024 di Jakarta yang ditandatangan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing.

Berikut isi surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM RI di Kapolda NTT senagaimana yang diterima oleh timexntt.id.

Yang Terhormat
Kapolda Nusa Tenggara Timur
Jalan Jenderal Soeharto nomor 3, Naikoten II, Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur 85142

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) melakukan pengamatan media dan mendapat informasi bahwa 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry Kabut (pemimpin redaksi Floresa) ditangkap/diamankan oleh anggota Polres Manggarai pada 02 Oktober 2024. Empat warga yang ditangkap karena menolak pengukuran lahan yang didampingi oleh anggota Polres Manggarai, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Manggarai, untuk proyek geotermal PT PLN. Anggota Polres Manggarai menganggap, empat warga tersebut dianggap memprovokasi
warga lain, kemudian dibawa ke mobil pick up milik Polres Manggarai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!