Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Wartawan Hendak Meliput di Rumah Dinas Bupati Flotim, Ajudan Mantan Pj Bupati Malah Mengancam

Dua wartawan yang mendapat perbuatan tak menyenangkan itu yakni, Paul Kabelen (Jurnalis Tribun/Pos Kupang) dan Van Werang (Jurnalis Metro TV).(Dok.Istimewa)

“Dia sempat datang berniat menyerang Paul, beruntung saya lerai,” sambung Van.

Mereka meminta agar, Sekda Flores Timur segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah melakukan pelarangan liputan.

“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Paul.

Baca Juga  Daftar Penerima Bansos Desa Marokota dan Desa Menne Ate Tahun 2025

Aksi Lyan yang melarang jurnalis ini diduga berkaitan erat dengan berita yang ditulis wartawan sebelumnya, terkait pengadaan mobil dinas baru bagi bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca Juga  Oknum ASN di NTT dkk Ditangkap Polisi, Ngaku Sebagai KPK Hingga 'Teror' Mantan Bupati

Beberapa pekan terakhir, jurnalis di Flores Timur memang getol menyoroti pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!