Wartawan Hendak Meliput di Rumah Dinas Bupati Flotim, Ajudan Mantan Pj Bupati Malah Mengancam
“Dia sempat datang berniat menyerang Paul, beruntung saya lerai,” sambung Van.
Mereka meminta agar, Sekda Flores Timur segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah melakukan pelarangan liputan.
“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Paul.
Aksi Lyan yang melarang jurnalis ini diduga berkaitan erat dengan berita yang ditulis wartawan sebelumnya, terkait pengadaan mobil dinas baru bagi bupati dan wakil bupati terpilih.
Beberapa pekan terakhir, jurnalis di Flores Timur memang getol menyoroti pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.
Tinggalkan Balasan