Yatutim Ada 24 Sekolah, Ke Depan Ada Beberapa yang Ditutup, Ikshan; Dapodik tanggung jawab kepsek dan operator
“Kalau kita kembali ke permendikbud 79 tahun 2015 tentang Dapodik di pasal 14 huriluf d itu bahwa Kepala Sekolah menjamin kebenaran, kemuktahiran dari data yang diinput didapodik. Jika ada persoalan di lapangan itu menjadi tanggung jawab operator dan kepala sekolah,” jelas Ikshan.
Terkait Bantuan Operasional Sekolahan(BOS), Ikshan menambahkan, dana BOS akan diterima oleh setiap sekolah berdasarkan jumlah siswa.
Untuk Sekolah Dasar(SD), sekolah akan menerima BOS tersebut dengan jumlah persiswa Rp950.000. Sedangkan untuk tingkat SMP, persiswa Rp1.100.000.
“SMP itu Rp1.100.000/siswa. Sedangkan SD Rp950.000/siswa. Contohnya kalau jumlah siswa 100 tinggal dikalikan dengan Rp1.100.000,” sebutnya.
Untuk diketahui, PLT Kadis, Sekdis, Kabid SD dan Kabid SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya sudah diapnggil oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berkaitan dengan dugaan penggelembungan data siswa yang menyeret nama Yayasan Tunas Timur itu.***
Tinggalkan Balasan