Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Yatutim Ada 24 Sekolah, Ke Depan Ada Beberapa yang Ditutup, Ikshan; Dapodik tanggung jawab kepsek dan operator

Ikshan menjelaskan, sebelum dugaan penggelembungan data siswa di Dapodik yang diduga terjadi dibeberapa sekolah yang berada di bawah naungan YATUTIM, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan monitoring. (Dok.Ilustrasi/Istimewa)

TIMEXNTT – PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT), Ikshan A Danibao menyebut Yayasan Tunas Timur(YATUTIM) memiliki 24 sekolah terdiri dari 12 SMP dan 12 SD.

24 sekolah itu disebut menyebar di 11 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Sedangkan, SMA/SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).

Ikshan menjelaskan, sebelum dugaan penggelembungan data siswa di Dapodik yang diduga terjadi dibeberapa sekolah yang berada di bawah naungan YATUTIM, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan monitoring.

“Hampir semua kami sudah kunjungi. Termasuk saya sendiri juga turun lapangan. Sebelum persoalan ini mencuat kami sudah melakukan monitor. Saat ini, kemungkinan sudah ada salah satu SD yang ditutup karena KBM tidak berjalan. Dan kemungkinan ada beberapa sekolah lainnya ke depan yang akan ditutup,” kata Ikshan, Selasa(03/09/2024) kemarin via telefon seluler.

Menyikapi soal polemik dugaan penggelembungan data siswa yang berdampak pada meningkatnya Bantuan Operasional Sekolah, Ikshan mengaku bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudadayaan Sumba Barat Daya tidak punya kewenangan dalam menyimpulkan dugaan tersebut.

Baca Juga  Bupati SBD Pertanyakan Kewenangan Operator Dinas Pendidikan yang Mengurus Tunjangan Guru

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya punya kewenangan dalam validasi data yang tercover dalam sistim.

Kendati punya kewenangan dalam validasi data yang tercover dalam Dapodik, Ikshan menjelaskan bahwa jika terjadi pendobelan data yang diinput maka sistim akan langsung menolak. Sebab kata dia, satu siswa hanya punya satu NIK.

“Kalau terkait dengan penggelembungan kami tidak punya ranah untuk menyatakan bahwa itu terjadi penggelembungan. Saat ini kan sudah ditangani oleh kejaksaan nanti penyidik kejaksaan yang sampaikan kebenarannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikshan menjelaskan, jika ditemukan data ril lapangan dan yang diinput dalam dapodik berbeda, maka data yang dipakai dan dianggap paling benar adalah data yang terinput didapodik.

Namun, jika ada temuan penggelembungan data siswa, data pendidik atau sarana prasarana akan menjadi tanggung jawab penuh operator dan kepala sekolah.

Hal itu karena sebelum penginputan data, kepala sekolah terlebih dahulu telah membuat surat pernyataan tentang semua data yang tercover dalam dapodik dijamin kemuktahiran dan kebenarannya.

Baca Juga  PIP Siswa SMA Negeri Wewewa Selatan yang Dipotong Akan Dikembalikan; kami sudah dipanggil

“Kalau kita kembali ke permendikbud 79 tahun 2015 tentang Dapodik di pasal 14 huriluf d itu bahwa Kepala Sekolah menjamin kebenaran, kemuktahiran dari data yang diinput didapodik. Jika ada persoalan di lapangan itu menjadi tanggung jawab operator dan kepala sekolah,” jelas Ikshan.

Terkait Bantuan Operasional Sekolahan(BOS), Ikshan menambahkan, dana BOS akan diterima oleh setiap sekolah berdasarkan jumlah siswa.

Untuk Sekolah Dasar(SD), sekolah akan menerima BOS tersebut dengan jumlah persiswa Rp950.000. Sedangkan untuk tingkat SMP, persiswa Rp1.100.000.

“SMP itu Rp1.100.000/siswa. Sedangkan SD Rp950.000/siswa. Contohnya kalau jumlah siswa 100 tinggal dikalikan dengan Rp1.100.000,” sebutnya.

Untuk diketahui, PLT Kadis, Sekdis, Kabid SD dan Kabid SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya sudah diapnggil oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berkaitan dengan dugaan penggelembungan data siswa yang menyeret nama Yayasan Tunas Timur itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!