154 Pasangan di Sumba Barat Daya Dapat Kepastian Hukum Lewat Nikah Massal Chanel Sang Ratu
Bupati Ratu Wulla menjelaskan, masih banyak pasangan di Sumba Barat Daya yang telah menikah secara adat dan gereja namun belum memiliki akta perkawinan resmi dari negara.
Dengan demikian, kondisi tersebut berdampak pada sulitnya mengurus dokumen kependudukan lain seperti Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga, hingga akses bantuan sosial dan pendidikan.
Kepada 154 pasangan, Bupati berpesan bahwa pencatatan ini adalah momen sakral yang menentukan ikatan cinta dan komitmen sehidup semati di hadapan negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
“Dengan pencatatan resmi ini, perkawinan Bapak Ibu kini sah dan terlindungi oleh hukum. Sehingga hak-hak perdata keluarga termasuk hak anak, hak waris, hak asuh, dan hak atas dokumen kependudukan lainnya dapat terjamin dengan baik. Anak-anak kita juga bisa memiliki akta kelahiran yang lengkap dengan nama ayah dan ibu,” pesannya.
Bupati juga menyelipkan pesan mendalam tentang pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Menurutnya, ketahanan sebuah negara dan daerah dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga, yang merupakan miniatur bangsa.