22 Kapal Waikelo Diukur, Jadi Basis Data BBM Subsidi dan Buku Kapal Perikanan
Ia menjelaskan pembagian kewenangan sesuai UU No 23 Tahun 2014, dimana laut 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi. Untuk itu perizinan kapal 1-30 GT diterbitkan oleh DKP Provinsi.
Sesuai kewenangan mereka, kapal dari 1 sampai 30 GT itu diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Untuk 1 sampai 5 GT diterbitkan dalam bentuk Buku Kapal Perikanan, sedangkan dari 6 sampai 30 GT dalam bentuk Gross Akte.
“Jadi hasil kolaborasi kami hari ini, kami sangat mau semua nelayan kita memiliki identitas dokumen yang jelas,” tambahnya.
Menurut Herny, legalitas kapal akan mempermudah semua akses bantuan pemerintah. Ia menyebut ketika sudah punya dokumen, banyak hal yang dimudahkan pemerintah.
“Data ini, nanti kita buat proposal bersama Kabupaten ke BPH Migas supaya bisa dibangun SPDN-SPBN di titik-titik nelayan,” ujarnya.
Herny juga memaparkan alur pelayanan terpadu yang diterapkan agar nelayan tidak bolak-balik. Menurutnya, alurnya harus ada Pas Kecil dulu dari KUPP Waikelo. Selnjutnya, pihaknya akan keluarkan Buku Kapal Perikanan.