Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Hari ini Ratu Angga Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Periode 2024-2029

Pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka memenangkan Pilkada Sumba Barat Daya pada bulan November 2024 lalu dengan perolehan 74.559 suara.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Pasca putusan dismissal Mahkamah Kontitusi(MK), KPU Sumba Barat Daya akan menetapkan pasangan Ratu Ngadu Bonu Wula dan Dominikus Alpahwan Rangga Kaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.

Diketahui, Pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka memenangkan Pilkada Sumba Barat Daya pada bulan November 2024 lalu dengan perolehan 74.559 suara.

Baca Juga  Ratu Angga Ditetapkan, KPU Provinsi NTT Puji KPU Sumba Barat Daya; ini pilkada berintegritas

Kemudian, Pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Sedangkan Pasangan Agustinus Tamo Mbapa dan Soleman Lende Dappa peroleh 10.941 suara.

Dengan perolehan suara itu, Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga unggul 8.005 suara atau 5,3 persen dari paslon nomor urut 02, Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu.

Baca Juga  Daftar 9 Calon Ketua DPC PDI Perjuangan Sumba Barat Daya NTT Periode 2025-2030

Dengan hasil ini, pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu memutuskan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi.

Sayangnya, sejumlah dalil yang digugat oleh mereka, Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan fakta.

MK juga meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!