Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Tambang Pasir Laut, Kapolres SBD Bilang Salahkan Pejabat yang Sebelumnya

Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan yang hendak disampikan kepada Pemerintah, DPRD dan Polres Sumba Barat Daya, NTT.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam organisasi GMNI, GMKI dan PMKRI melakukan aksi damai di Polres Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT), Rabu(10/09/2025).

Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan yang hendak disampikan kepada Pemerintah, DPRD dan Polres Sumba Barat Daya, NTT.

Dihadapan Kapolres Sumba Barat Daya, salah satu orator menyentil soal aturan tentang penambangan pasir laut di daerah ini.

Baca Juga  Banyak Temuan Soal Penerima Bansos PKH dan Sembako Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin di SBD Akan Didata Ulang

Ia pertanyakan undang-undang yang dikenakan terhadap belasan pelaku penambang pasir laut yang sudah ditahan tidak diberlakukan sejak tahun 2009 silam.

Menurutnya, undang-undang tersebut hanya diterapkan terhadap pelaku penambang pasir laut di pantai Mananga Aba tepatnya di Desa Karuni, Kecamatan Loura.

Baca Juga  Dishub SBD Segera Bangun Road Barrier Kurang Lebih 200 Meter di Pasar Waimangura Wewewa Barat

“Apapun alasannya, bebaskan masyarakat yang ditangkap dengan berdasarkan atas dasar hukum yang tidak jelas,” tegas mahasiswa tersebut dalam orasinya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu menegaskan, perkara tentang penambangan pasir laut yang dilakukan oleh belasan oknum masyarakat, termasuk 2 mahasiswa sudah di tingkat Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!