Kepala Desa Weekombak Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Mengakui Perbuatannya
TIMEXNTT – Kepala Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Melkianus Bili Lede ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya, NTT.
Penetapan tersangka ini dilakukan pasca pengambilan keterangan terhadap saksi korban dan terduga pelaku, Melkianus Bili Lede.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Melkianus langsung ditahan di Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari pertama.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian beliau sudah ditahan di Polres Sumba Barat Daya. Kalau saya tidak salah, ditahan sejak hari Selasa,” kata Kasie Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernadus Bili Kadi, Jumat(05/12/2025) ketika dikonfirmasi via telefon whatshap.
Menurutnya, tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan pemberkasan oleh tim penyidik Polres Sumba Barat Daya.
Setelah itu, pihak penyidik Polres Sumba Barat Daya akan menyerahkan berkas tersebut di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Namun, jika berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU, maka penyidik Polres Sumba Barat Daya akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.
Tinggalkan Balasan