Ombudsman NTT Tegaskan SD Negeri Dilarang Pungut Biaya: Tahan Ijazah Atau Melarang Ikut Ujian, Itu Tidak Dibenarkan
STORINTT – Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa. Kehadiran sekolah negeri adalah wujud tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan Pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
Namun, dalam praktiknya kerap muncul pertanyaan dari orang tua dan masyarakat tentang pungutan di sekolah dasar negeri diperbolehkan oleh aturan, ataukah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Selain itu, tak sedikit juga yang menanyakan peran komite sekolah dan orang tua agar penggalangan dana tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menjawab hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu mengatakan, secara normatif Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan mengatur beberapa sumber pendanaan Pendidikan baik dari APBN, APBD serta pungutan dan sumbangan.
Namun demikian, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar di Indonesia khusus untuk pendidikan dasar negeri, dilakukan pelarangan atas pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/Wali.