Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Tegaskan SD Negeri Dilarang Pungut Biaya: Tahan Ijazah Atau Melarang Ikut Ujian, Itu Tidak Dibenarkan

Rian Marviriks Storintt.id
Terkait dengan pandangan mengenai iuran dan sumbangan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dasar, Max meminta untuk perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan.

STORINTT – Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa. Kehadiran sekolah negeri adalah wujud tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan Pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.

Namun, dalam praktiknya kerap muncul pertanyaan dari orang tua dan masyarakat tentang pungutan di sekolah dasar negeri diperbolehkan oleh aturan, ataukah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Baca Juga  Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi

Selain itu, tak sedikit juga yang menanyakan peran komite sekolah dan orang tua agar penggalangan dana tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Menjawab hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu mengatakan, secara normatif Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan mengatur beberapa sumber pendanaan Pendidikan baik dari APBN, APBD serta pungutan dan sumbangan.

Baca Juga  Pilkada SBD, Kapolres Minta Personel Menjaga Integritas dan Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Namun demikian, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar di Indonesia khusus untuk pendidikan dasar negeri, dilakukan pelarangan atas pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/Wali.

Tutup
error: Content is protected !!