"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Ingatkan Dana PIP Wajib Diterima Utuh Oleh Siswa Tanpa Potongan

Rian Marviriks Storintt.id
Alberth menjelaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. 

STORINTT – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan penyaluran dana bantuan pendidikan terhadap siswa harus diterima utuh tanpa potongan apapun.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak mutlak peserta didik yang harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga  Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi

“Beasiswa Program Indonesia Pintar tidak boleh diambil atau dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik harus menerima hak mereka secara utuh,” tegas Alberth

Alberth menjelaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Baca Juga  Ombudsman NTT Minta Warga Laporkan Pemain Harga Sembako

Sementara itu, secara teknis operasional, implementasi program ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tutup
error: Content is protected !!