Aniaya Warga, Kades Weekombak Diperiksa Oleh Polres Sumba Barat Daya
Seusai pemeriksaan saksi-saksi korban dan terlapor, Bernadus menyebut akan dilakukan gelar perkara. Dalam proses ini, pihak kepolisian baru bisa menaikan status terlapor menjadi tersangka jika terbukti bersalah.
“Untuk prosesnya masih butuh tahapan-tahapan, untuk sementara ini, kepala desa belum bisa dikatakan dia tersangka, masih status terlapor, dipanggil dulu, dimintai keterangan, setelah itu gelar perkara untuk menentukan apakah sebagai tersangka atau tidak. Tidak semerta-merta diambil lalu langsung ditahan,” katanya lagi.
Sementara, ketika ditanya soal alat bukti yang dikantongi oleh tim penyidik Polres Sumba Barat Daya, Bernadus mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Weekombak.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan