Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung

Rian Marviriks Storintt.id
Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan

STORINTT – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subaianto pada Jumat 10 April 2026 menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, kini ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Hery ditangkap oleh Kejaksaan RI melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 – 2025, Kamis(16/04/2026).

Baca Juga  Ombudsman NTT Ingatkan Dana PIP Wajib Diterima Utuh Oleh Siswa Tanpa Potongan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis yang dikutip Antara.

Baca Juga  Ombudsman NTT Sebut 91,3 Persen Perawat Menerima Gaji di Bawah UMP

Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.***

Tutup
error: Content is protected !!