Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bongkar Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal, Julie Laiskodat: Jangan Kena Tipu, Iklan di Game dan TikTok Itu Jebakan

Rian Marviriks Storintt.id
Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat membongkar modus kejahatan judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat hingga miskin dan berujung tragedi rumah tangga.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat membongkar modus kejahatan judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat hingga miskin dan berujung tragedi rumah tangga.

Hal itu disampaikan Julie di hadapan ratusan warga di Kampung Adat Ratenggaro, Desa Maliti Bondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam kegiatan Edukasi Keuangan bersama OJK, Bupati dan Wakil Bupati SBD, Julie Laiskodat mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap iklan-iklan mencurigakan yang sering muncul saat bermain game atau menonton TikTok di handphone.

“Sehingga kami datang supaya kita tidak kena tipu. Mama Bapak tahu ini handphone, seringkali kan Mama main game, pada saat pegang handphone itu buka game maupun lagi nonton TikTok, seringkali ada iklan masuk. Tiba-tiba ada iklan ‘modal 100 ribu dapat sejuta’. Sehingga pada saat online, dia akan terus kalah,” jelas Julie Laiskodat.

Julie menjelaskan, setelah kalah judi online dan kehabisan uang, korban akan dijerat dengan tawaran pinjaman online.

“Ada yang namanya pinjaman online. Dia tahu bahwa lo sudah kalah, karena sudah tidak ada uang lagi. Lalu di situ ada pinjaman online, sehingga lo akan terjerat terus, terjerat terus sampai habis,” tegasnya.

Anggota DPR RI Dapil NTT ini bahkan mencontohkan banyak kasus tragis di Jakarta akibat jeratan judol dan pinjol, mulai dari istri membakar suami hingga kasus gantung diri karena ketakutan ditagih.

“Banyak sekali di daerah lain yang istri bakar suami, sudah baca beritanya belum? Sampai gantung diri ketakutan. Jadi pinjaman judi online sama pinjaman online itu saling berkaitan,” ujar Julie.

Untuk melindungi masyarakat, Julie menjelaskan bahwa OJK telah merilis daftar perusahaan pinjaman online yang legal. Saat ini ada 98 perusahaan pinjol yang sah dan legal yang boleh meminjamkan uang secara online melalui handphone.

“Tapi kalau kita bingung dong, yang mana yang jahat, yang mana yang sah. Yang sah ada 98 perusahaan yang legal. Tapi yang jahat ada dua ciri yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Agar tidak tertipu, Julie membongkar dua ciri utama yang membedakan pinjol legal dan ilegal.

Ciri pertama, pinjol ilegal gemar beriklan di mana-mana dengan iming-iming “modal 100 ribu dapat sejuta” yang sering muncul saat main game dan nonton TikTok, padahal itu adalah jebakan untuk menjerat korban sampai miskin.

Ciri kedua, pinjol legal hanya boleh meminta tiga akses data saja, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi, sedangkan jika ada pinjol yang meminta akses galeri foto dan kontak telepon, sudah pasti itu ilegal dan modusnya akan meneror nomor-nomor yang ada di kontak HP peminjam meskipun orang tersebut tidak berutang.

“Bagaimana bedakan antara yang sah sama yang tidak sah? Yang kedua adalah yang sah dia hanya tanya tiga macam doang. Ada yang tahu tidak tiga macam tersebut? Kamera, mikrofon, dan lokasi. Hanya itu,” tegas Julie.

“Kalau ada pinjol yang minta akses galeri foto, minta data kontak telepon, itu sudah pasti yang jahat, yang ilegal,” lanjutnya.

Julie mencontohkan modus teror yang dilakukan pinjol ilegal, di mana orang yang tidak berutang pun bisa diteror melalui WhatsApp atau SMS karena nomornya ada di kontak peminjam.

“Bapak Ibu pernah tidak ada yang di-WhatsApp atau SMS ditagih utang, padahal utangnya bukan kita, orang lain? Pernah ada yang terima? Jadi gini, kami sering terima laporan. Bapak ambil contoh pinjol yang jahat yang tidak sah, sehingga Bapak ditanya kontak, ditanya galeri, Bapak kasih. Sehingga nomor telepon saya pun ada di Bapak, jadi saya ikut diteror,” pungkas Julie Laiskodat.***

Tutup
error: Content is protected !!