Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mulai 2 November, Isi BBM di Sumba Barat Pakai Sistem Ganjil-Genap, Pengetap Bakal Disanksi

Rian Marviriks Storintt.id
Pemerintah Sumba Barat juga mengatur kendaraan berplat luar Sumba Barat yang kebetulan melintas tetap dilayani dengan batasan yang sama.

STORINTT – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan BBM dan melambungnya harga jual di tingkat pengecer.

Melalui Rapat Forkopimda yang digelar pada 27 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan rekomendasi pembatasan pengisian BBM subsidi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Yermia Dapa Doda pada 28 Oktober 2026.

Dalam rekomendasi tersebut, Pemerintah Sumba Barat membatasi pengisian BBM Pertalite subsidi sebesar Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 150.000 untuk roda empat. Sementara untuk Solar subsidi dibatasi Rp 150.000 untuk roda empat dan Rp 300.000 untuk roda enam.

Selain pembatasan nominal, Pemerintah Sumba Barat juga mengatur frekuensi pengisian hanya satu kali dalam sehari bagi semua jenis kendaraan.

Bahkan mulai Senin, 2 November 2026 akan diberlakukan sistem ganjil-genap. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor polisi belakang ganjil yang berhak mengisi BBM, sedangkan pada tanggal genap, hanya kendaraan bernomor polisi genap yang dilayani.

Tutup
error: Content is protected !!