Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mulai 2 November, Isi BBM di Sumba Barat Pakai Sistem Ganjil-Genap, Pengetap Bakal Disanksi

Rian Marviriks Storintt.id
Pemerintah Sumba Barat juga mengatur kendaraan berplat luar Sumba Barat yang kebetulan melintas tetap dilayani dengan batasan yang sama.

Pemerintah Sumba Barat juga mengatur kendaraan berplat luar Sumba Barat yang kebetulan melintas tetap dilayani dengan batasan yang sama.

Namun bagi kendaraan plat luar yang terindikasi melakukan pengetapan untuk diperjualbelikan, tidak akan dilayani pengisian BBM.

Aturan tegas juga diberlakukan bagi kendaraan bodong. Motor tanpa nomor polisi, motor dengan tangki yang tidak sesuai standar, hingga motor yang didorong dalam keadaan mesin mati tidak diperbolehkan masuk ke dalam area SPBU.

Pemerintah Sumba Barat menegaskan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi adalah kendaraan yang sudah membayar pajak.

Untuk pelayanan menggunakan jerigen, hanya akan diberikan bagi yang mendapat rekomendasi dari dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga melarang keras aktivitas pengetapan dan penjualan BBM di sekitar area SPBU. Apabila ditemukan oleh petugas, maka akan dilakukan penyitaan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, antrian kendaraan juga diatur agar tidak berada di atas badan jalan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Seluruh pengendara diminta untuk tertib dan mau diatur oleh petugas di lapangan.

Tutup
error: Content is protected !!