Mulai 2 November, Isi BBM di Sumba Barat Pakai Sistem Ganjil-Genap, Pengetap Bakal Disanksi
STORINTT – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan BBM dan melambungnya harga jual di tingkat pengecer.
Melalui Rapat Forkopimda yang digelar pada 27 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan rekomendasi pembatasan pengisian BBM subsidi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Yermia Dapa Doda pada 28 Oktober 2026.
Dalam rekomendasi tersebut, Pemerintah Sumba Barat membatasi pengisian BBM Pertalite subsidi sebesar Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 150.000 untuk roda empat. Sementara untuk Solar subsidi dibatasi Rp 150.000 untuk roda empat dan Rp 300.000 untuk roda enam.
Selain pembatasan nominal, Pemerintah Sumba Barat juga mengatur frekuensi pengisian hanya satu kali dalam sehari bagi semua jenis kendaraan.
Bahkan mulai Senin, 2 November 2026 akan diberlakukan sistem ganjil-genap. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor polisi belakang ganjil yang berhak mengisi BBM, sedangkan pada tanggal genap, hanya kendaraan bernomor polisi genap yang dilayani.
Pemerintah Sumba Barat juga mengatur kendaraan berplat luar Sumba Barat yang kebetulan melintas tetap dilayani dengan batasan yang sama.
Namun bagi kendaraan plat luar yang terindikasi melakukan pengetapan untuk diperjualbelikan, tidak akan dilayani pengisian BBM.
Aturan tegas juga diberlakukan bagi kendaraan bodong. Motor tanpa nomor polisi, motor dengan tangki yang tidak sesuai standar, hingga motor yang didorong dalam keadaan mesin mati tidak diperbolehkan masuk ke dalam area SPBU.
Pemerintah Sumba Barat menegaskan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi adalah kendaraan yang sudah membayar pajak.
Untuk pelayanan menggunakan jerigen, hanya akan diberikan bagi yang mendapat rekomendasi dari dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga melarang keras aktivitas pengetapan dan penjualan BBM di sekitar area SPBU. Apabila ditemukan oleh petugas, maka akan dilakukan penyitaan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, antrian kendaraan juga diatur agar tidak berada di atas badan jalan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Seluruh pengendara diminta untuk tertib dan mau diatur oleh petugas di lapangan.
Dengan rekomendasi ini, Pemerintah Sumba Barat berharap kelangkaan BBM dapat segera teratasi dan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat.***