Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati Ratu Wulla Tandatangani Empat MoU KUA-PPAS 2026 dan 2027 Bersama DPRD

Rian Marviriks Storintt.id
Penandatanganan MoU tersebut menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan DPRD dalam menetapkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

STORINTT – Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dengan agenda pembacaan laporan Badan Anggaran sekaligus penandatanganan sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo. Agenda rapat menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan dan penyepakatan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2026 dan 2027.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait dokumen perubahan kebijakan anggaran daerah yang dibacakan oleh Sekretris Banggar Umbu Remu Samapaty.

Setelah penyampaian laporan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan empat Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.

Keempat MoU yang ditandatangani meliputi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2026, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA APBD) Tahun Anggaran 2027, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan DPRD dalam menetapkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat terus memperkuat perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya empat MoU tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan DPRD melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.***

Tutup
error: Content is protected !!