Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Gunakan Uang Desa Rp605 Juta Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Nangga Mutu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rian Marviriks Storintt.id
Sayangnya, dalam pelaksanaanya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan didalam APDes. Dengan demikian, Marthen diduga menguasai anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan sepenuhnya.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Marthen Nuni Mada resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat Daya, NTT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penggunaan dana desa anggaran tahun 2019. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipidkor) setelah melalui berbagai tahap pemeriksaan.

Sementara, Marthen ditetapkan tersangka pada Sabtu 01 Agustus 2026. Saat ini, Marthen ditahan di Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, saat itu Marthen masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Nangga Mutu. Di tahun itu, Desa Nangga Mutu mendapat suntikan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp1.485.634.900,00. Anggaran tersebut telah dicairkan secara keseluruhan.

Sayangnya, dalam pelaksanaanya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan didalam APDes. Dengan demikian, Marthen diduga menguasai anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan sepenuhnya.

Tutup
error: Content is protected !!