Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Gunakan Uang Desa Rp605 Juta Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Nangga Mutu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rian Marviriks Storintt.id
Sayangnya, dalam pelaksanaanya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan didalam APDes. Dengan demikian, Marthen diduga menguasai anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan sepenuhnya.(Dokpri Rian Marviriks)

“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: IK.057/05/LHP-PK/SBD/IV/2025, Tanggal 17 April 2025 perihal Laporan hasil pemeriksaan khusus atas Perhitugan Kerugian Keuangan Negara Pada Desa Nangga Mutu ditemui kenyataan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 605.039.766,” kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Kokleo dalam konferensi pers, Rabu(05/08/2026).

Atas temuan itu, Iptu Yakobus menuturkan,
pada 31 Juli 2026 telah dilakukan tindakan hukum berupa membawa saksi atau calon tersangka atas nama Marthen Nuni Mada karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iptu Yohanes.

Selanjutnya, Marthen dibawa ke Polres Sumba Barat Daya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di ruang Tipikor, Marthen diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Tutup
error: Content is protected !!