Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Gunakan Uang Desa Rp605 Juta Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Nangga Mutu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rian Marviriks Storintt.id
Sayangnya, dalam pelaksanaanya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan didalam APDes. Dengan demikian, Marthen diduga menguasai anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan sepenuhnya.(Dokpri Rian Marviriks)

“Pasal yang dipersangkakakan adalah
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tind Pidana Korupsi atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pal singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit kategori II
D dan paling banyak Kategori VI,” ungkap Iptu Yakobus.***

Tutup
error: Content is protected !!