Gunakan Uang Desa Rp605 Juta Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Nangga Mutu Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Pasal yang dipersangkakakan adalah
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tind Pidana Korupsi atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pal singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit kategori II
D dan paling banyak Kategori VI,” ungkap Iptu Yakobus.***
Tutup