Gunakan Uang Desa Rp605 Juta Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Nangga Mutu Ditetapkan Sebagai Tersangka
STORINTT – Mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Marthen Nuni Mada resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat Daya, NTT.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penggunaan dana desa anggaran tahun 2019. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipidkor) setelah melalui berbagai tahap pemeriksaan.
Sementara, Marthen ditetapkan tersangka pada Sabtu 01 Agustus 2026. Saat ini, Marthen ditahan di Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, pada tahun 2019, saat itu Marthen masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Nangga Mutu. Di tahun itu, Desa Nangga Mutu mendapat suntikan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp1.485.634.900,00. Anggaran tersebut telah dicairkan secara keseluruhan.
Sayangnya, dalam pelaksanaanya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan didalam APDes. Dengan demikian, Marthen diduga menguasai anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan sepenuhnya.
Kendati tidak ada bukti fisik, Marthen nekat membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan riil program kegiatan yang dilakukan.
Sehingga pada bulan April 2025 dilakukan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya guna penghitungan kerugian keuangan negara dengan lingkup audit khusus pengeleloaan anggara tahun 2019.
Dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(PKKN) ditemukan adanya penyimpangan. Dalam pelaksanaan program Bantuan material rumah layak huni terdapat selisih antara volume dalam RAB dengan volume Riil material bangunan yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp. 410,218,054 yang menjadi kerugian keuangan Negara.
Selain bantuan rumah layak huni, juga ditemukan kerugian negara terhadap program bantuan bak penampung air hujan yang mana terdapat selisih antara volume dalam RAB dan volume riil yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp.162,971,712.
Kemudian, dalam pelaksanaan program Kegiatan peningkatan kaspasitas aparatur desa(Bimtek keluar daerah), juga ditemukan penyalahgunaan uang desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.38.000.000.
“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: IK.057/05/LHP-PK/SBD/IV/2025, Tanggal 17 April 2025 perihal Laporan hasil pemeriksaan khusus atas Perhitugan Kerugian Keuangan Negara Pada Desa Nangga Mutu ditemui kenyataan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 605.039.766,” kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Kokleo dalam konferensi pers, Rabu(05/08/2026).
Atas temuan itu, Iptu Yakobus menuturkan,
pada 31 Juli 2026 telah dilakukan tindakan hukum berupa membawa saksi atau calon tersangka atas nama Marthen Nuni Mada karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iptu Yohanes.
Selanjutnya, Marthen dibawa ke Polres Sumba Barat Daya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di ruang Tipikor, Marthen diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pihak penyidik Polres Sumba Barat Daya langsung menggelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin oleh PS. Kabagwassidik Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu dan dihadiri oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTT Kompol Budi Guna Putra, dan Tim melalui zoom meeting;
“Hasil dari gelar perkara, peserta gelar setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi 3 alat bukti, sehingga pada 01 Agustus 2026 Marthen resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.
Adapun barang bukti yang dikantongi oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya, diantaranya 1 jilid berkas asli anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019. 1 jilid berkas asli laporan pertanggung jawaban penggunaan APBDES Tahap I tahun anggaran 2019.
1 jilid berkas asli laporan pertanggung jawaban penggunaan APBDES Tahap II tahun anggaran 2019. Dan 1 jilid berkas Foto copy laporan pertanggung jawaban penggunaan APBDES Tahap III tahun anggaran 2019. 1 buah buku catatan pribadi milik kaur keuangan desa Nanggamutu tahun 2019 yang berisi catatan tentang penyerahan sejumlah uang dari bendahara kepada kepala desa nanggamutu tahun 2019.
“Pasal yang dipersangkakakan adalah
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tind Pidana Korupsi atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pal singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit kategori II
D dan paling banyak Kategori VI,” ungkap Iptu Yakobus.***