Gunakan Uang Desa Rp605 Juta Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Nangga Mutu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pihak penyidik Polres Sumba Barat Daya langsung menggelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin oleh PS. Kabagwassidik Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu dan dihadiri oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTT Kompol Budi Guna Putra, dan Tim melalui zoom meeting;
“Hasil dari gelar perkara, peserta gelar setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi 3 alat bukti, sehingga pada 01 Agustus 2026 Marthen resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.
Adapun barang bukti yang dikantongi oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya, diantaranya 1 jilid berkas asli anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019. 1 jilid berkas asli laporan pertanggung jawaban penggunaan APBDES Tahap I tahun anggaran 2019.
1 jilid berkas asli laporan pertanggung jawaban penggunaan APBDES Tahap II tahun anggaran 2019. Dan 1 jilid berkas Foto copy laporan pertanggung jawaban penggunaan APBDES Tahap III tahun anggaran 2019. 1 buah buku catatan pribadi milik kaur keuangan desa Nanggamutu tahun 2019 yang berisi catatan tentang penyerahan sejumlah uang dari bendahara kepada kepala desa nanggamutu tahun 2019.