Demi Hindari Hal Tak Diinginkan, Polres SBD Didesak Amankan Pelaku Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan
“Setelah itu, lewat 2 hari saya ke Polres lagi, katanya sudah masuk penyidikan, tunggu saja mereka bilang begitu lagi. Tapi molor-molor sampai bapak dari Irian pulang kampung,” tuturnya.
Karena merasa belum mendapat realisasi, Yulius Tanggu Bili bersama Yulius Tanggu Solo yang baru pulang dari Irian, kembali mendatangi Polres SBD. Mereka pergi untuk menanyakan keseriusan Polisi dalam menangani perkara tersebut.
Sayangnya, mereka malah diminta lagi buat ulang laporan polisi karena laporan yang dilayangkan pada bulan Februari disebut sudah kadaluwarsa oleh pihak Polres SBD.
Akhirnya, pada bulan Juli itu, Yulius Tanggu Bili dan Yulius Tanggu Solo pun membuat LP baru. Dalam LP itu tetap atas nama Agustinus Bulu Ngongo sebagaimana yang tercatat dalam LP pada bulan Februari lalu dengan menyertai bukti-bukti kepemilikan tanah berupa dokumen-dokumen seperti sertifikat.
“Kami pergi lagi di Polres, saya tanya lagi saya punya laporan bulan Februari. Akhirnya bapak tua dari irian pulang lagi disuruh lagi buat laporan lagi di bulan Juli 2025. Dan kami sudah buat, kami kasih juga fotocopy sertifikat dan menunjukan yang asli,” tuturnya.***
Tinggalkan Balasan