Hari ini Ratu Angga Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Periode 2024-2029
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam membacakan putusan.
Kendati telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 bahwa permohonan pemohonan tidak diterima dan menyatakan keputusan KPU Sumba Barat Daya nomor 475 tahun 2024 dinyatakan sah, maka pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.
Penetapan ini akan dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya melalui rapat pleno secara terbuka pada hari ini, Kamis(06/02/2025).***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan