Honor PPPK Paruh Waktu Sumba Barat Daya: Guru, Kesehatan dan Teknis
Upaya ini menjadi salah satu langkah untuk menutup sebagian ruang fiskal yang hilang akibat penurunan TKD.
“Penyesuaian Belanja Daerah dan Mandatory Spending pada sisi belanja, pemerintah harus mencermati kembali seluruh program yang telah dirumuskan dalam KUA-PPAS Tahun 2026,” kata Bupati Ratu Wulla.
Sementara itu, sejumlah belanja wajib (mandatory spending) yang merupakan amanat regulasi tetap harus dipenuhi.
Antara lain, belanja Pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD (tidak termasuk TPG, TKG, Tamsil Guru, dan tunjangan sejenis yang bersumber dari TKD).
Belanja Pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40 persen dari total belanja daerah (di luar transfer ke desa).
Alokasi Dana Desa minimal 10 persen dari total DTU (DAU dan DBH), belanja bagi hasil pajak dan retribusi ke desa minimal 10 persen dari realisasi PAD.
“Belanja perlindungan sosial sesuai regulasi, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat dan aparatur desa dan belanja wajib lain yang didanai dari penerimaan pajak dengan penggunaan tertentu,” tambahnya.
Bupati Ratu Wulla menegaskan bahwa belanja pengawasan turut diprioritaskan dan dialokasikan melalui Inspektorat Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan