Kepala Desa Weekombak Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Mengakui Perbuatannya
Lebih lanjut, AKP Bernadus Bili Kadi menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada ruang untuk diselesaikan secara restorative justice.
Namun, hal itu bisa dilakukan jika selama 20 hari penahanan ini ada niat baik dari korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan kekeluargaan.
“Saya kira dalam rangka upaya-upaya kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini kan tidak harus melewati sidang atau pengadilan, undang-undang memberikan ruang kepada kepolisian untuk penyelesaian perkara dengan restorasi Justice. Ada niat baik antara korban dan tersangka, kalau mereka ada niat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan maka itu dimungkinkan oleh aturan,” ucap AKP Bernadus Bili Kadi.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan