KPU SBD Gelar Konsultasi Publik, Pastikan Data Warga Meninggal Dihapus dan Pemilih Baru Terdata
STORINTT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar rapat konsultasi publik untuk membahas standar pelayanan informasi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III.
Kegiatan ini menjadi langkah KPU SBD dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di daerah.
Forum konsultasi publik ini menghadirkan berbagai pihak hingga pemangku kepentingan terkait. Kehadiran mereka diharapkan memberikan masukan konstruktif agar standar pelayanan yang diterapkan KPU SBD benar-benar menjawab kebutuhan publik.
Ketua KPU Sumba Barat Daya, Hyronymus Malelak menegaskan bahwa forum ini memiliki makna penting karena tidak hanya membahas administrasi, tetapi juga komitmen KPU dalam mengelola informasi secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat dinilainya berhak mengetahui bagaimana lembaga penyelenggara pemilu bekerja, bagaimana permohonan informasi diterima, diproses, hingga dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat berhak mengetahui lembaga penyelenggara Pemilu itu bekerja seperti apa, bagaimana informasi itu dikelola, bagaimana suatu permohonan informasi diterima, diproses, dilayani, serta bagaimana informasi publik dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua KPU Sumba Barat Daya, Hyronymus Malelak, Rabu(30/09/2026).
Ia menjelaskan PPID merupakan pintu penghubung antara KPU dengan masyarakat luas. Karena itu pelayanan informasi harus jelas, cepat, transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski mengedepankan keterbukaan, ia juga menegaskan tidak semua informasi bisa dibuka tanpa batas. Informasi yang mengandung data pribadi pemilih termasuk kategori yang dikecualikan sesuai undang-undang.
“Namun keterbukaan juga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Tidak semua informasi dapat dibuka tanpa batas. Ada informasi yang terbuka untuk publik dan ada informasi yang dikecualikan terutama terkait data pribadi,” kata Hyronymus.
Selain membahas layanan informasi, KPU Sumba Barat Daya juga memfokuskan pembahasan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Agenda yang rutin dilakukan setiap triwulan ini dinilai krusial untuk menjaga keakuratan data menjelang Pemilu mendatang.
Hyronymus mengatakan bahwa banyak anggapan bahwa setelah Pemilu KPU tidak memiliki kegiatan. Padahal pemeliharaan data pemilih menjadi pekerjaan penting yang terus berjalan.
“Banyak yang bilang setelah Pemilu KPU ngapain. Padahal setelah tahapan selesai, ternyata banyak sekali kegiatan penting yang harus tetap kita rawat, salah satunya adalah data pemilih. Kalau data pemilih tidak akurat, maka proses pemilu di hari pemungutan suara tidak akan berjalan lancar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hyronymus mengaku kalau dinamika kependudukan di Sumba Barat Daya terus berubah. Pasalnya, ada warga yang meninggal dunia, pindah masuk dan pindah keluar, warga yang baru genap berusia 17 tahun, sudah menikah, hingga warga yang bekerja di luar negeri dan keluarga yang membuat kartu keluarga baru.
Seluruh dinamika tersebut harus diperbarui melalui mekanisme yang sesuai standar pelayanan. Dalam standar pelayanan terbaru, KPU SBD mempermudah akses bagi masyarakat.
Menurutnya, pemohon tidak wajib datang langsung ke kantor. Permohonan informasi dan laporan terkait data pemilih cukup disampaikan melalui WhatsApp dan Call Center resmi PPID dengan melampirkan identitas diri seperti KTP.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi langsung oleh admin Sidalih. Jika ada laporan warga meninggal, admin akan mengecek kebenaran data tersebut dalam daftar pemilih serta mencocokkannya dengan surat keterangan dari desa atau rumah sakit.
Jika hasil pengecekan menunjukkan data masih terdaftar dan tidak ada perubahan, pemohon akan diberikan bukti telah terdaftar. Sementara jika terdapat perubahan data seperti nama atau NIK, akan dilakukan perbaikan. Untuk pemilih baru yang belum terdata di Sidalih, akan dicatat dan ditetapkan dalam pleno rekapitulasi PDPB.
“Dinamika ini terus berjalan dan harus sesuai dengan standar pelayanan. Banyak yang minta tolong masukkan saya di data pemilih, bagaimana caranya. Ada juga yang meminta data nama-nama orang per desa atau per kecamatan. Harus ada standar pelayanan yang kita ikuti bersama,” pungkasnya.
Untuk itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan mandiri melalui laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan status terdaftar sebagai pemilih.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan PPID dan PDPB tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan oknum yang meminta uang dalam pengurusan layanan tersebut.
Melalui konsultasi publik ini, KPU SBD berharap ada masukan dari peserta agar standar pelayanan yang diterapkan benar-benar realistis, mudah diakses, dan menjawab kebutuhan masyarakat.***