LPJ Fiktif! Mantan Kades Nangga Mutu Jadi Tersangka Tunggal, 40 Orang Turut Diperiksa
STORINTT – Mantan Kepala Desa Nangga Mutu, kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Marthen Nuni Mada ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi penggunaan uang desa anggaran tahun 2019.
Marthen nekat membuat laporan fiktif atas kegiatan yang menggunakan uang desa, sebagaimana yang tercantum dalam APBDes. Dampaknya, negara mengalami kerugian Rp.605.039.766.
Adapun kegiatan-kegiatan yang dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif, yakni bantuan rumah layak huni dengan anggaran Rp410.218.054.
Bantuan bak penampung air hujan Rp162.971.712, dan Kegiatan peningkatan kaspasitas aparatur desa(Bimtek keluar daerah), juga ditemukan penyalahgunaan uang desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.38.000.000.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Kokleo mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya juga melakukan pengambilan keterangan terhadap 40 orang lainnya sebagai saksi.
Diantaranya, AB sebagai TPK, DDM sebagai kepala dusun saat itu, FM sekretaris desa, WWA selaku pelaksana anggaran pada kegiatan rumah layak huni dan bak air hujan.
Kemudian, KH selaku pelaksana kegiatan anggaran bimtek luar daerah, RHW selaku kaur keuangan desa atau bendahara desa dan 20 orang penerima bantuan rumah layak huni dan 16 orang penerima bantuan bak penampung air hujan.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, saat ini kami umumkan hanya beliau saja sebagai pelaku tunggal atau tersangka tunggal. Semua kerugian negara itu, semata-mata digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Iptu Yakobus, Rabu(05/08/2026).
Atas perbuatannya itu, Marthen resmi ditahan di Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak 02 Agustus 2026 hingga pada 21 Agustus mendatang.
Saat ini, kata Iptu Yakobus, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
“Dan akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diteliti,” katanya lagi.***