Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara

“Bagaimana bisa membuktikan kalau karena partisipasi rendah ada paslon yang diuntungkan dan ada paslon yang dirugikan. Partisipasi pemilih rendah hampir terjadi di semua daerah yang menggelar pilkada tahun 2024. Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab partisipasi rendah, keserentakan pemilu dan pemilihan dalam tahun yang sama, menyebabkan kejenuhan pada pemilih, pemilih yg secara administrasi kependudukan adalah warga SBD tapi faktualnya berada diluar daerah dan tidak hadir saat pemilihan. Ini jg menjadi penyumbang paling besar terhadap partisipasi yang rendah,” jelasnya lagi.

Baca Juga  Gagal Bertarung di Pilkada SBD, Hari ini Alex Rangga Pija Nyatakan Dukungan Terhadap Pasangan Calon

Menurutnya, kalau mengacu pada ambang batas 1,5% maka batas ambang batas selisih perolehan suara paling banyak 2.280 suara, sementara selisih antara paslon 1 dan 2 adalah 8.005, melewati ambang batas yg di syaratkan.

Baca Juga  Kepsek SMA Negeri 1 Kodi Utara Tidak Bayar Honor Guru Selama 6 Bulan Hingga Gelapkan Dana PIP Rp200 Juta

“Maka yang pasti putusan sela MK adalah menolak semua permohonan pemohon (dismisal),” tutur Nikodemus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!