Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara
“Bagaimana bisa membuktikan kalau karena partisipasi rendah ada paslon yang diuntungkan dan ada paslon yang dirugikan. Partisipasi pemilih rendah hampir terjadi di semua daerah yang menggelar pilkada tahun 2024. Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab partisipasi rendah, keserentakan pemilu dan pemilihan dalam tahun yang sama, menyebabkan kejenuhan pada pemilih, pemilih yg secara administrasi kependudukan adalah warga SBD tapi faktualnya berada diluar daerah dan tidak hadir saat pemilihan. Ini jg menjadi penyumbang paling besar terhadap partisipasi yang rendah,” jelasnya lagi.
Menurutnya, kalau mengacu pada ambang batas 1,5% maka batas ambang batas selisih perolehan suara paling banyak 2.280 suara, sementara selisih antara paslon 1 dan 2 adalah 8.005, melewati ambang batas yg di syaratkan.
“Maka yang pasti putusan sela MK adalah menolak semua permohonan pemohon (dismisal),” tutur Nikodemus.***
Tinggalkan Balasan