Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara

“Syarat pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi terdapat dalam pasal 157 dan 158 UU No 10 Tahun 2016,” kata Nikodemus.

Nikodemus menjelaskan, pasal 157 ayat (5) berbunyi Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Propinsi/KPU Kabupaten/kota.

Baca Juga  Warga Desa Bondo Bela dan Desa Rita Baru Punya Jembatan Baru, Bupati Ratu Wulla: Pembangunan Membutuhkan Kolaborasi

Sedangkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf b, jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa, pengajuan permohonan apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Maka apabila merujuk pada pasal 158 ayat (2) huruf b, maka 1,5% dari total suara sah 152.054 adalah 2.280 (152.054 x 1,5%). Ambang batas pengajuan permohonan ke MK paling banyak 2.280 selisih perolehan suara. sementara selisih perolehan suara misalnya paslon 1 dan 2 adalah 8.005, melampui ambang batas paling banyak yang di syaratkan 2.280,” tambahnya.

Baca Juga  Ancam Wartawan, Ajudan Mantan Pj Bupati Flotim NTT Minta Maaf

Berdasarkan peraturan MK No 4 tahun 2024, MK akan menerima gugatan dari pemohon sejak 27 November 2024 – 18 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!