Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara

Pada prinsipnya, kata Nikodemus, MK akan menerima semua permohonan sengketa hasil sepanjang syarat materil terpenuhi.

Sedangkan syarat formil ambang batas pengajuan permohonan tidak dipertimbangkan oleh MK diawal pengajuan permohonan sengketa hasil.

Akan tetapi pemohon tetap menguraikan pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkan pokok-pokok permohonan untuk menjelaskan ke MK bahwa penerapan pasal 158 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan di persidangan.

Baca Juga  Pemerintah Sumba Barat Daya Komitmen Prioritaskan Pendidikan Hingga Minta Operator Sekolah Kerja Jujur

“Oleh karena itu, ambang batas pengajuan permohonan baru akan dipertimbangkan oleh MK setelah persidangan pokok permohonan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nikodemis menjelaskan, Kalau materi gugatan adalah proses yang terjadi di pemungutan suara yang oleh pemohon dianggap bermasalah maka kewenangan penanganan ada di bawaslu bukan di MK.

Baca Juga  Semi Final, Calon Bupati SBD Bertarung Rebut Tiket Menuju Babak Final, 12 Kursi Tersisa

Sebab, yang digugat di MK adalah sengketa hasil dan objeknya adalah Keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Objek sengketa adalah keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!