Oknum Dosen Unkriswina Sumba yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Ternyata Seorang Advokat Muda di Sumba Timur
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan secara lengkap dan menyeluruh.
Menurut Kapolres, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di lapangan, sehingga proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kapolres juga menyoroti bahwa kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut merupakan perkara yang sensitif dan memerlukan penanganan yang hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di masyarakat.
AKBP Dr. Gede Harimbawa memastikan bahwa selama proses hukum berlangsung, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat, baik pelapor, korban, maupun terlapor.
“Perkembangan kasus akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku,” kata AKBP Dr. Gede Harimbawa.***