Oknum Dosen Unkriswina Sumba yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Ternyata Seorang Advokat Muda di Sumba Timur
STORINTT – Oknum Dosen Universitas Kristen Wira Wacana Sumba(Unkriswina Sumba), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi ternyata seorang advokat muda di Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Ia yang seharusnya menjadi role model paradigma hukum untuk masyarakat Sumba, khususnya masyarakat Kabupaten Sumba Timur justru diduga tersandung kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kasus tersebut yang dinilai mencoreng nama baik institusi lembaga pendidikan tinggi di Kabupaten Sumba Timur itu kini sedang ditangani oleh pihak Polres Sumba Timur.
Saat ini, penyidik Polres Sumba Timur masih melakukan tahap pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk memperjelas duduk perkara.
Disisi lain, identitas oknum dosen tersebut akhirnya terbongkar, Raymond A. Letidjawa, S.H.M.H atau RAL. Ia merupakan dosen Prodi Hukum Unkriswina Sumba.
Raymond juga menjadi salah satu pengacara muda dari Kabupaten Sumba Timur yang sudah menangani beberapa perkara. Salah satunya kasus pencemaran nama baik. Saat itu, Raymond mendapat kuasa sebagai penasehat hukum dari pelapor, Gidion Mbiliyora atau GBY.
Selain itu, Raymond juga kerap mengkritisi berbagai kasus lain. Ia bahkan menuangkan pikiran kritisnya melalui opini yang diterbitkan dibeberapa media online.
Salah satu pandangannya itu tentang serangan air keras ke Andrie Yunus. Ia menyebut kasus itu sebagai potret suram perlindungan pembela HAM(Human Rights Defender) di Indonesia.
Kendati demikian, Raymond yang seharusnya menjadi role model paradigma hukum untuk masyarakat Sumba, khususnya masyarakat Kabupaten Sumba Timur.
Bagaimana tidak, saat ini Raymond justru dituding tersandung kasus dugaan pelecehan terhadap salah satu mahasiswinya. Kejadian itu disebut terjadi Jumat 22 Mei 2026.
Sebelum aksinya dilakukan, ia terlebih dahulu meminta jam kuliah tambahan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Polres Sumba Timur Serius Tangani Kasus Pelecehan
Sementara itu, dikutip Tribratanewssumbatimur.com,
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memihak pihak mana pun.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan secara lengkap dan menyeluruh.
Menurut Kapolres, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di lapangan, sehingga proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kapolres juga menyoroti bahwa kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut merupakan perkara yang sensitif dan memerlukan penanganan yang hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di masyarakat.
AKBP Dr. Gede Harimbawa memastikan bahwa selama proses hukum berlangsung, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat, baik pelapor, korban, maupun terlapor.
“Perkembangan kasus akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku,” kata AKBP Dr. Gede Harimbawa.***