Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Oknum Polisi di Sumba Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Sapi

Rian Marviriks Storintt.id
Penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada keterlibatan PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.

STORINTT – Kasus tindak pidana pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur kini memasuki babak baru.

Setelah oknum warga sipil berinisial RNKM ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu, Polres Sumba Timur kembali menetapkan satu tersangka lainnya, PBU.

PBU diketahui sebagai anggota Polres Sumba Timur yang disinyalir terlibat dalam pencurian tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka ketika pihak penyidik selesai menggelar perkara.

Penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada keterlibatan PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi.

Dengan ditetapkannya PBU sebagai tersangka, dalam perkara tersebut Polres Sumba Timur telah menetapkan dua orang tersangka dengan peran dan sangkaan tindak pidana yang berbeda.

Tersangka pertama yakni RNKM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Sementara itu, PBU ditetapkan dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan terhadap perkara pencurian yang terjadi di wilayah Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu.

AKBP Nanang Wahyudi menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Tutup
error: Content is protected !!