Oknum Polisi di Sumba Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Sapi
STORINTT – Kasus tindak pidana pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur kini memasuki babak baru.
Setelah oknum warga sipil berinisial RNKM ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu, Polres Sumba Timur kembali menetapkan satu tersangka lainnya, PBU.
PBU diketahui sebagai anggota Polres Sumba Timur yang disinyalir terlibat dalam pencurian tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka ketika pihak penyidik selesai menggelar perkara.
Penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada keterlibatan PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi.
Dengan ditetapkannya PBU sebagai tersangka, dalam perkara tersebut Polres Sumba Timur telah menetapkan dua orang tersangka dengan peran dan sangkaan tindak pidana yang berbeda.