Oknum Polisi di Sumba Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Sapi
Tersangka pertama yakni RNKM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Sementara itu, PBU ditetapkan dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan terhadap perkara pencurian yang terjadi di wilayah Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu.
AKBP Nanang Wahyudi menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***