Pemerintah Sumba Barat Daya Cabut Ijin Larangan Pemasokan Babi, Pengusaha: Kami Siap Taat Terhadap SOP Dan Juknis
STORINTT – Ijin untuk larangan pemasokan babi dari luar daerah resmi dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Dengan demikian, rekomendasi ijin lintas pemasokan babi di Sumba Barat Daya telah dikeluarkan oleh pemerintah sejak Senin, 24 Agustus 2026.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa ijin lintas pemasokan babi di Sumba Barat Daya hanya berlaku untuk pengiriman dari dalam wilayah NTT. Sementara dari wilayah NTB tidak dijinkan karena berstatus zona merah PMK.
Selain itu, para pengusaha ternak babi diwajibkan untuk menaati Standar Operasional Prosedur(SOP) dan juknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumba Barat Daya melalui Dinas Peternakan.
Ditemui seusai proses diskusi bersama pemerintah, seorang pelaku usaha ternak babi dari Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, George Melki Sedek Tamo Ama mengatakan, dirinya siap menjalankan seluruh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sumba Barat Daya yang tertuang dalam SOP dan Juknis.
Menurutnya, SOP dan Juknis yang ditetapkan bukan menjadi tekanan bagi mereka dalam melancarkan usaha ternak babi. Sebab, kata dia, hal tersebut untuk menjamin kesehatan babi yang bebas dari serangan virus African Swine Fever(ASF).