Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pelaku Penikaman di Dinas Pendidikan SBD Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut sudah dinaikan ke proses penyidikan.(Dokpri Rian Marviriks)

“Pelaku mengakui perbuatannya. Kita sudah naikan ke proses penyidikan dan menetapkan tersangka. Dalam kasus ini hanya pelaku sebagai tersangka,” kata AKP I Ketut Ray Artika, Rabu(25/06/2025) ketika ditemui diruang kerjanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan tak terpuji itu dilakukannya karena merasa dipersulit atau mendapat hambatan ketika mau mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).

Baca Juga  Temuan BPK RI, Dinas Pertanian SBD Catut Nama Pegawai Dan Tiru Tanda Tangan Untuk Perjalanan DAK: Ada Yang Rp20 Juta

Pasalnya, pelaku sudah melakukan konsultasi sebanyak 4 kali, namun selalu saja mendapat perbaikan atau ada saja dokumen yang dinyatakan tidak lengkap.

Ia juga kesal karena belum menerima honor selama 7 bulan yang bersumber dari dana BOS. Pengakuan pelaku di Polres SBD ini pun berbeda yang viral dimedia sosial, di mana ia klaim belum gajian selama 6 bulan.

Baca Juga  Ibu dan Anak yang Diterkam Buaya di SBD Ditemukan di Hari Yang Berbeda dan Tak Bernyawa

Karena merasa dikerjain, akhirnya memicu amarah pelaku ketika pulang ke rumah untuk mengambil dokumen yang diminta oleh pihak dinas.

Pelaku pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor tanpa boncengan. Dalam perjalanan, niat pelaku muncul untuk melakukan tindakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!