Pelaku Penikaman di Dinas Pendidikan SBD Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kita sudah naikan ke proses penyidikan dan menetapkan tersangka. Dalam kasus ini hanya pelaku sebagai tersangka,” kata AKP I Ketut Ray Artika, Rabu(25/06/2025) ketika ditemui diruang kerjanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan tak terpuji itu dilakukannya karena merasa dipersulit atau mendapat hambatan ketika mau mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).
Pasalnya, pelaku sudah melakukan konsultasi sebanyak 4 kali, namun selalu saja mendapat perbaikan atau ada saja dokumen yang dinyatakan tidak lengkap.
Ia juga kesal karena belum menerima honor selama 7 bulan yang bersumber dari dana BOS. Pengakuan pelaku di Polres SBD ini pun berbeda yang viral dimedia sosial, di mana ia klaim belum gajian selama 6 bulan.
Karena merasa dikerjain, akhirnya memicu amarah pelaku ketika pulang ke rumah untuk mengambil dokumen yang diminta oleh pihak dinas.
Pelaku pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor tanpa boncengan. Dalam perjalanan, niat pelaku muncul untuk melakukan tindakan tersebut.
“Dia(pelaku-red) rencana melengkapi karena masih ada surat yang kurang, di jalan itu timbul niat itu karena sudah emosi. Rencana mau ambil dokumen itu di rumahnya di Mangganipi, malah tidak ambil dokumen tapi ambil pisau yang ada di jendela,” tutur AKP I Ketut Ray Artika dalam menyampaikan pengakuan pelaku.
Tinggalkan Balasan