Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pelaku Penikaman di Dinas Pendidikan SBD Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut sudah dinaikan ke proses penyidikan.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Pelaku penikaman di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Emanuel Karsianto Sukardana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Emanuel melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap Kasi Kurikulum Bidang SD, Aloysius Lede Bora pada 16 Juni 2025.

Atas perbuatan itu, ia kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan luka berat. Ia terancam hukuman paling lama 5 tahun.

Dalam kasus ini, Polres SBD baru mengambil keterangan pelaku dan 2 saksi. Sedangkan, korban belum bisa diambil keteranganya karena masih dalam proses pemulihan.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut sudah dinaikan ke proses penyidikan.

Sementara, pelaku sedang ditahan di Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni 2025 Hingga 06 Juni mendatang. Polres SBD juga telah mengamankan barang bukti.

Selain itu, ada 2 saksi yang telah diambil keterangannya. Satu seorang guru dan satu dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ada di Tempat Kejadian Perkara(TKP) kala itu.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Kita sudah naikan ke proses penyidikan dan menetapkan tersangka. Dalam kasus ini hanya pelaku sebagai tersangka,” kata AKP I Ketut Ray Artika, Rabu(25/06/2025) ketika ditemui diruang kerjanya.

Baca Juga  Demi Hindari Hal Tak Diinginkan, Polres SBD Didesak Amankan Pelaku Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan

Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan tak terpuji itu dilakukannya karena merasa dipersulit atau mendapat hambatan ketika mau mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).

Pasalnya, pelaku sudah melakukan konsultasi sebanyak 4 kali, namun selalu saja mendapat perbaikan atau ada saja dokumen yang dinyatakan tidak lengkap.

Ia juga kesal karena belum menerima honor selama 7 bulan yang bersumber dari dana BOS. Pengakuan pelaku di Polres SBD ini pun berbeda yang viral dimedia sosial, di mana ia klaim belum gajian selama 6 bulan.

Karena merasa dikerjain, akhirnya memicu amarah pelaku ketika pulang ke rumah untuk mengambil dokumen yang diminta oleh pihak dinas.

Pelaku pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor tanpa boncengan. Dalam perjalanan, niat pelaku muncul untuk melakukan tindakan tersebut.

“Dia(pelaku-red) rencana melengkapi karena masih ada surat yang kurang, di jalan itu timbul niat itu karena sudah emosi. Rencana mau ambil dokumen itu di rumahnya di Mangganipi, malah tidak ambil dokumen tapi ambil pisau yang ada di jendela,” tutur AKP I Ketut Ray Artika dalam menyampaikan pengakuan pelaku.

Baca Juga  Turun di Pasar Waimangura, Bupati Sumba Barat Daya; kita akan tatah

Sepulang dari rumah, pelaku menuju ke dinas dengan membawa sebilah pisau tanpa membawa dkkumen yang diminta oleh dinas.

Sementara di dinas ada sejumlah guru yang juga sedang mengerjakan data-data kebutuhan sekolah.

Menurut seorang guru yang juga sebagai saksi dalam kasus ini, kata AKP I Ketut Ray Artika, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung tusuk korban.

Namun, saksi tidak mengetahui, jam berapa pelaku ke rumah dan balik ke dinas sebelum melakukan aksi penikaman terhadap Aloysius.

“Saksi juga sementara kerja, tiba-tiba pelaku datang langsung tusuk korban. Jadi soal jam berapa pelaku pulang ke rumah dan balik itu saksi tidak tahu karena saksi juga masih di dinas,” katanya lagi.

Polres Sumba Barat Daya melalui Sat Reskrim berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional. Mereka akan dalami lagi duduk perkara tersebut sebelum disidangkan.

Sebagai informasi tambahan, pihak kepolisian akan melakukan pengambilan keterangan korban di rumah yang bersangkutan, karena baru keluar dari rumah sakit.

Dikabarkan juga, korban tidak bisa ke Polres untuk memberi keterangan karena masih dalam proses pemulihan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!