Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pelaku Penikaman di Dinas Pendidikan SBD Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut sudah dinaikan ke proses penyidikan.(Dokpri Rian Marviriks)

“Dia(pelaku-red) rencana melengkapi karena masih ada surat yang kurang, di jalan itu timbul niat itu karena sudah emosi. Rencana mau ambil dokumen itu di rumahnya di Mangganipi, malah tidak ambil dokumen tapi ambil pisau yang ada di jendela,” tutur AKP I Ketut Ray Artika dalam menyampaikan pengakuan pelaku.

Sepulang dari rumah, pelaku menuju ke dinas dengan membawa sebilah pisau tanpa membawa dkkumen yang diminta oleh dinas.

Baca Juga  Ketua DPRD Sebut Efesiensi Anggaran di Sumba Barat Daya Rp88 Miliar, Dinas ini Paling Terbanyak

Sementara di dinas ada sejumlah guru yang juga sedang mengerjakan data-data kebutuhan sekolah.

Menurut seorang guru yang juga sebagai saksi dalam kasus ini, kata AKP I Ketut Ray Artika, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung tusuk korban.

Namun, saksi tidak mengetahui, jam berapa pelaku ke rumah dan balik ke dinas sebelum melakukan aksi penikaman terhadap Aloysius.

Baca Juga  Wartawan Ingin Konfirmasi Soal Kasus Rudapaksa, Oknum Anggota Polres SBD Malah Tanya Kedekatan dengan Pelaku

“Saksi juga sementara kerja, tiba-tiba pelaku datang langsung tusuk korban. Jadi soal jam berapa pelaku pulang ke rumah dan balik itu saksi tidak tahu karena saksi juga masih di dinas,” katanya lagi.

Polres Sumba Barat Daya melalui Sat Reskrim berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional. Mereka akan dalami lagi duduk perkara tersebut sebelum disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!