Pelaku Penikaman di Dinas Pendidikan SBD Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
“Dia(pelaku-red) rencana melengkapi karena masih ada surat yang kurang, di jalan itu timbul niat itu karena sudah emosi. Rencana mau ambil dokumen itu di rumahnya di Mangganipi, malah tidak ambil dokumen tapi ambil pisau yang ada di jendela,” tutur AKP I Ketut Ray Artika dalam menyampaikan pengakuan pelaku.
Sepulang dari rumah, pelaku menuju ke dinas dengan membawa sebilah pisau tanpa membawa dkkumen yang diminta oleh dinas.
Sementara di dinas ada sejumlah guru yang juga sedang mengerjakan data-data kebutuhan sekolah.
Menurut seorang guru yang juga sebagai saksi dalam kasus ini, kata AKP I Ketut Ray Artika, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung tusuk korban.
Namun, saksi tidak mengetahui, jam berapa pelaku ke rumah dan balik ke dinas sebelum melakukan aksi penikaman terhadap Aloysius.
“Saksi juga sementara kerja, tiba-tiba pelaku datang langsung tusuk korban. Jadi soal jam berapa pelaku pulang ke rumah dan balik itu saksi tidak tahu karena saksi juga masih di dinas,” katanya lagi.
Polres Sumba Barat Daya melalui Sat Reskrim berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional. Mereka akan dalami lagi duduk perkara tersebut sebelum disidangkan.
Tinggalkan Balasan